BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah PTS
Pendidikan nasional seperti yang
tertuang dalam UU RI No. 20 tahun 2003 adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman. Berdasarkan ketentuan itulah maka pemerintah
menyelenggarakan jenis jenis dan jenjang jenjang pendidikan kepada seluruh
masyarakat dari berbagai kalangan tanpa adanya pengecualian.
Untuk mewujudkan suatu pendidikan
nasional yang sesuai dengan fungsi dan tujuannya maka pemerintah
menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar. Wajib Belajar Pendidikan Dasar
mengandung arti bahwa pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi semua
peserta didik yang telah memenuhi persyaratan untuk memasuki jenjang pendidikan
dasar, yaitu 6 tahun untuk tingkat SD dan 3 tahun tingkat SLTP. Salah satu
konsekuensinya adalah pemerintah dituntut untuk menyediakan sumber daya yang
diperlukan oleh peserta didik. Salah satunya adalah tenaga kependidikan.
Unsur manusia khususnya tenaga
kependidikan dalam organisasi pendidikan nasional atau dalam pelaksanaan
pembangunan pendidikan nasional, merupakan unsui yang sangat penting dan
potensial. Kepentingan unsur manusia bukanlah sekedar mengungguli unsur-unsur
lainnya. Produktivitas pendidikan nasional, khususnya peningkatan mutu
pendidikan pada akhirnya banyak tergantung pada seberapa jauh kontribusi yang
diberikan sumber daya ini melalui pelaksanaan tugas mereka sehari-hari.
Menurut perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia, khususnya pada UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
Bab I Pasal I menyebutkan bahwa: "Tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan.
Sedangkan dalam Bab XI Pasal 39 ayat
1 selanjutnya menjelaskan bahwa :
Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
Dari isi pasal di atas bila
dihubungkan dengan penelitian yang penulis lakukan dapat dipahami bahwa tenaga
kependidikan yang dimaksud adalah guru dan pengawas. Dimana status ketenagaan
keduanya sama-sama merupakan tenaga fungsional Tenaga fungsional merupakan
tenaga-tenaga kependidikan yang menempati jabatan jabatan fungsional yakni
jabatan-jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian
akademis kependidikan.
Pengawas merupakan salah satu
jabatan fungsional yang ada dalam sistem kependidikan, seperti yang dinyatakan
dalam pasal 1 ayat I Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 91/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
bahwa:
Pengawas
Sekolah, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan
pendidikan pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar, dan sekolah
menengah.
Pengawas ini memiliki tugas
memberikan binaan kepada sekolah terutama pada guru dan kepala sekoiah. Hal
tersebut senada dengan yang dinyatakan dalam pasal 3 Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kredit, bahwa:
Pengawas
sekolah mempunyai tugas pokok menilai dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah
sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya.
Dari jabaran tadi maka dapat
diketahui bahwa pengawas khususnya pengawas TK/SD dituntut untuk melaksanakan
penilaian dan pembinaan atas penyelenggaraan sekolah yang ada dalam wilayah
pembinaannya. Dan dalam penerapan dan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas
sekolah salah satunya tertuang dalam Rincian Kegiatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yang
masing-masing tugas dan fungsinya memerlukan kompetensi-kompetensi yang
khusus pula untuk dilaksanakan pada semua jenjang pendidikan.
Dan apa yang telah dijelaskan di
atas kita dapat mengetahui tingkat kinerja seorang pengzwas, yaitu pelaksanaan
tugas-tugas kepengawasan yang sesuai dengan apa yang tertuang dalam Rincian
Kegiatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya disertai dengan ketepatan waktu
dan kesesualan hasil dengan apa yang diharapkan mencerminkan tingkat kinerja
seorang pengawas yang memuaskan.
Salah satu objek pengawasan dan
pembinaan seorang pengawas adalah guru. Guru merupakan ujung tombak dari proses
penyelenggaraan pendidikan, hal ini dilatarbelakangi oleh adanya satu alasan
bahwa gurulah yang merupakan pemeran langsung atau pelaksana langsung
terjadinya suatu upaya/aktivitas pendidikan. Maka secara mutlak bahwa kinerja
seorang guru akan sangat menentukan terhadap hasil pendidikan. Sehingga jelas
bahwa perubahan yang terjadi pada peserta didik merupakan ukuran pula terhadap
nilai/kualitas dari kinerja guru tersebut.
Kinerja mengajar guru merupakan
faktor yang penting sekali untuk diperhatikan guna menjamin kualitas pendidikan
yang akan dihasilkan. Keadaan yang ada di lapangan menunjukkan bahwa kinerja
seorang guru khususnya kinerja mengajar masih memerlukan pembinaan dan
pengawasan yang lebih intensif Hal ini terlihat dari masih adanya guru yang
belum menyadari bahwa setiap program pembelajaran adalah suatu tahap penting
dalam upaya untuk mencapal tujuan pembelajaran dan akhirnya mencapai tujuan pendidikan. Guru harus mampu terampil
mengelaborasi kurikulum menjadi bahan ajar dengan menempatkannya pada alokasi waktu yang tersedia memacu
pada pokok bahasan dan sub pokok bahasan dalam mendesain perer.canaan
pengajaran. Untuk itu guru harus mempunyai kemampuan menggunakan berbagai
pendekatan dan metode mengajar serta teknik evaluasi untuk mengukur kemajuan
belajar siswa.
B. Rumusan Masalah PTS
Dalam penelitian ini masalah pokok
yang dibahas adalah: Pengaruh kinerja pengawas terhadap kinerja mengajar
guru di SDN __________ Kecamatan __________ Kabupaten __________ .
Dari masalah pokok yang dibahas di
atas, selanjutnya diuraikan lebih rinci ke dalam pertanyaan-pertanyaan sebagai
berikut:
a. Bagaimanakah
kinerja pengawas TK/SD di Kecamatan
_____ Kabupaten ____ ?
b. Bagaimana
kinerja mengajar guru SDN __________ Kecamatan __________ Kabupaten __________ ?
c. Berapa
besar pengaruh kinerja pengawas terhadap kinerja mengajar guru SDN __________ Kecamatan __________ Kabupaten __________ ?
C. Pentingnya Masalah
PTS
Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan masukan dalam pengembangan disiplin Ilmu Administrasi Pendidikan,
khususnya mengenai kinerja pengawas dan kinerja mengajar guru. Sehingga
diketahui pengaruh yang ditimbulkan terhadap peningkatan kinerja mengajar guru
SDN __________ Kecamatan __________ Kabupaten __________
ATAU HUBUNGI KAMI